Sumber: Google

samar.id – Walaupun pemerintah setiap tahun menyatakan bahwa penetapan pelaksanan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha’ harus melalui pelaksanaan sidang isbat, tetapi pemerintah sesungguhnya sudah memiliki penanggalan hijriyah.

Kemenag dalam hal ini sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penetapan hari raya menggunakan salah satu cabang metode hisab yang disebut sebagai Imkan Rukyat atau Visibiltas Hilal.

Penggunaan metode tersebut sebagai bagian untuk memudahkan pemerintah dalam menjadwalkan hari mana saja ditetapkannya libur secara nasional. Sehingga hasil tersebut menjadi acuan dalam SKB (Sura Keputusan Bersama) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Citi Bersama Tahun 2023.

Melalui metode ini sesungguhnya dapat dikatakan pemerintah sedang menerapkan metode perhitungan sehingga sidang isbat yang dilaksanakan dapat dikatakan sudah diketahui hasil penetapanya jauh-jauh hari.

Jika beberapa waktu pelaksanaan Idul Fitri 1444 hijriyah terjadi perbedaan antara Muhammadiyah dengan pemerintah, kemungkinan besar pelaksanaan hari raya Idul Adha pada beberapa waktu kedepan juga terjadi perbedaan.

Mengacu penanggalan yang dilakukan oleh Kemenag, pelaksanaa Idul Adha 1444 akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 29 Juni 2023. Sedangkan hasil perhitungan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dan dikuatkan dengan Maklumat yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah nomor No.1/MLM/I.0/2023 menyatakan bahwa pelaksanaan Idul Adha diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023.

Berkaitan dengan perbedaan yang sudah terjadwalkan tersebut, Prof. Mu’ti  Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengusulkan penambahan hari libut nasional. Dimana libur tersebut sebagai upaya untuk menghargai perbedaan pendapat di ranah fiqih.

Aspirasi yang diungkapkan Prof. Mu’ti tersebut sebagai salah satu bentuk upaya untuk menciptakan keharmonisan ditengah perbedaan, dan warga Muhammadiyah yang lebih dahulu melaksanaan Sholat Ied dapat mersakan ketenangan dan kekhusu’an.