Baru saja terdengar kabar bahwa Front Pembela Islam (FPI) diketuk palu sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Kabar ini tidak begitu mengejutkan bagi penulis, karena FPI sejak dulu suka memposisikan dirinya sebagai oposisi pemerintah pusat. Penulis tidak akan serius menganalisis hal ini, alasannya karena penulis bukan pengamat politik dan pengamat FPI. Penulis hanya ingin menempatkan diri sebagai orang biasa yang bisa menarik nafas dalam-dalam ketika melihat dinamika politik yang sangat cepat berubah ini, sambil menabur sedikit opini biar tidak terlihat kurang pergaulan alias kuper.
Sebelum ke inti tulisan, penulis akan mengulas sedikit alasan mengapa FPI dibubarkan yang oleh media lain sebetulnya sudah diberitakan. Tapi tidak masalah, biar seru juga kan? Sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia pada hari ini yaitu hari rabu (30/12/2020). Pertama, keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga ekesistensi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dilanggar FPI
Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014. Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas. Kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana. Terakhir, pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat.
Berdasarkan enam alasan di atas, mau tak mau FPI mesti bubar. Terkait pembubaran tersebut, bagaimana dengan nasib demokrasi di Indonesia? Salah satu unsur demokrasi yaitu kebebasan berpikir dan berpendapat di muka umum serta kebebasan mengadakan perkumpulan. Apakah dibubarkannya FPI tersebut merupakan pertanda bahwa demokrasi di negeri kita ini sedang sakit atau sedang dalam kondisi sehat? Salah satu ucapan cukup keras terlontar dari tokoh reformasi yaitu Amien Rais. Beberapa waktu lalu ia mengatakan bahwa Indonesia sedang menuju neo-orba (orde baru gaya baru). Ucapan seperti itu jarang didengar dan cukup berani bukan?
Di dalam sistem politik demokrasi, bidang kehidupan segalanya diatur oleh hukum tertulis yang telah disepakati bersama yaitu UUD 45 dan peraturan-peraturan turunannya. FPI memang betul dibubarkan karena dikenai peraturan-peraturan yang telah dibuat sebagaimana dikatakan di atas. Tetapi ada pertanyaan lain, sudah adilkah penegak hukum dalam menjatuhkan pasal-pasal tersebut pada FPI. Sedangkan, kemarin misalnya banyak kejanggalan-kejanggalan atas tewasnya enam orang lascar FPI yang ditembak apparat (kepolisian). Apakah hal tersebut melanggar HAM atau tidak? Kasus Habib Rizieq dalam proses hukumnya juga janggal dan terlihat banyak yang ditutup-tutupi pemerintah. Kita berharap hukum yang berlaku sebagaimana dikatakan para ahli dari segala ahli hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan politik belah bambu tidak terjadi di kemudian hari.
Kalau kita melihat aktivitas FPI, mereka memang sering melakukan razia dan sweeping, bagi penulis perbuatan tersebut memang salah. Artinya tindakan tersebut tidak taat hukum. Penulis teringat kategorisasi Islam yang ditulis Tariq Ramadhan. Ada enam kategori gerakan Islam hari ini, di antarannya apa yang disebut political literalis salafism, atau salafi-literal-politik. Yaitu gerakan Islam yang mengakui dirinya sebagai golongan yang memegang pembacaan literalis teks (al-Qur’an dan Sunnah) tapi dengan konotasi ke arah politik, pengelolaan kekuasaan, khalifah, hukum dan sebagainya.
Penulis berpendapat bahwa FPI termasuk dalam kelompok gerakan Islam yang satu ini. Karena dalam pergerakannya, FPI punya agenda-agenda politis seperti memperjuangkan perda-perda syariah dan mengusung ajaran Khilafah versinya sendiri. Dalam demokrasi perbedaan yang muncul seperti adanya FPI ini tidak jadi masalah selama tidak melanggar hukum yang berlaku. Ormas yang lain pun seperti NU dan Muhammadiyah bisa saja dibubarkan jika sudah tidak ada di jalan yang benar lagi.
Terkait pembubaran FPI pada saat ini, saran penulis siapapun yang berkuasa hendaknya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan demi hegemoni politik. Adapun bagi organisasi apapun yang mau hidup ruku di bawah bentangan sayap garuda, seharusnya tidak berlaku seenaknya sendiri dan melanggar kontrak sosial kata Thomas Hobbes mah. Sulit menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Harapan penulis hanya satu, barang siapa yang berbohong, hidungnya harus mancung. Sehingga terlihat siapa yang berbohong, pemerintah (khususnya penegak hukum) atau FPI?