Samar.ID — Skripsi merupakan prosedur penting yang ikut menentukan kelulusan seorang mahasiswa. Sebab menyusun skripsi merupakan kegiatan akademik untuk mengukur pengetahuan yang didapatkan selama menjalani perkuliahan. Banyak mahasiswa yang berhasil menyusun skripsi hingga selesai, namun banyak juga yang tersumbat karena berbagai alasan dan sebab.
Menyusun skripsi memang tidak mudah karena membutuhkan pikiran, tenaga dan biaya. Di antara mereka yang tidak bisa dan enggan menyusun skripsi akhirnya mencari cara alternatif. Yaitu melakukan joki skripsi atau menyuruh orang lain mengerjakannya. Bagaimana hal ini dalam pandangan Islam? Apa hukumnya bila mahasiswa melakukan joki skripsi?
Mengutip laman NU Online, berdasarkan analisis perspektif Islam terhadap joki skripsi dapat dikatakan hal itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sebab ajaran Islam mendorong kepada kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh. Praktik ini dalam Islam hukumnya haram. Haramnya joki skripsi di dalam ajaran Islam memuat tiga alasan berikut:
Pertama, joki skripsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap integritas akademik. Dalam konteks pendidikan tinggi, skripsi adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan intelektual dan kreativitas mereka.
Namun, dengan adanya joki skripsi, mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan penelitian dan menulis mereka sendiri. Hal ini mencederai integritas akademik, karena hasil akhirnya tidak mencerminkan pencapaian dan kompetensi sebenarnya dari mahasiswa yang seharusnya menyelesaikan skripsi tersebut.
Di samping itu, Islam melarang manusia tolong-menolong dalam kemaksiatan dan keburukan. Praktik joki skripsi yang melibatkan dua orang atau lebih, sejatinya praktik yang ilegal, kendatipun dengan niat untuk membantu menyelesaikan kesulitan orang lain. Sebagaimana firman Allah Swt dalam ayat berikut :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ
Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dalam konteks sosial, ayat ini mengajarkan umat Muslim untuk tidak saling membantu dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam atau tindakan yang merugikan orang lain.
Kedua, joki skripsi merupakan tindakan penipuan. Dalam ranah akademik, joki skripsi melibatkan pelanggaran etika akademik yang mendasar. Yaitu praktik plagiarisme dan penyalahgunaan kepercayaan. Menyerahkan karya yang tidak merupakan hasil kerja sendiri melanggar prinsip kejujuran dan keadilan yang menjadi landasan dasar dari pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, joki skripsi melanggar integritas akademik. Tugas akhir merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama masa studi. Dengan menggunakan jasa joki skripsi, mahasiswa melewati proses belajar dan mengabaikan tanggung jawab sebagai insan akademis yang menjunjung tinggi integritas.
Rasulullah SAW bersabda terkait ancaman bagi orang yang menipu dalam melaksanakan suatu pekerjaan dan tanggung jawab. Nabi bersabda;
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
Artinya: “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka.” (HR Ibnu Hibban).
Ketiga, bahwa akad dalam antara mahasiswa dan joki skripsi tersebut tidak sah. Praktik joki skripsi itu menggunakan akad ijarah al ‘amal (memperkerjakan seseorang dengan upah tertentu). Akan tetapi objek akad, praktik atau pekerjaan yang disepakati antara penyedia jasa (musta’jir) dan konsumen (mu’ajir), merupakan pekerjaan yang menyalahi hukum dan melanggar ketentuan akademik, yakni penipuan, kecurangan dan pembohongan.
Dengan demikian, akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, cacat demi hukum dan perbuatan pengupahan jasa kerja skripsi ini hukumnya haram dan akadnya tidak sah. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, jilid 2 halaman 145, mengatakan bahwa ada empat hal yang membuat akad dalam jual beli tersebut haram, antara lain ialah haramnya barang yang dijual dan adanya unsur penipuan dalam jual beli tersebut.
Jika kita lihat, praktik jual jasa dalam pembuatan skripsi termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah dan diharamkan dalam syariat, karena ada unsur penipuan dan pemalsuan.
(وَهِيَ أَسْبَابُ الْفَسَادِ الْعَامَّةُ) وُجِدَتْ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي: الرِّبَا. وَالثَّالِثُ: الْغَرَرُ. وَالرَّابِعُ: الشُّرُوطُ الَّتِي تَئُولُ إِلَى أَحَدِ هَذَيْنِ أَوْ لِمَجْمُوعِهِمَا
Artinya: “Ada empat penyebab kerusakan umum, pertama, larangan penjualan barang yang diharamkan, kedua, riba, ketiga adanya unsur penipuan, keempat persyaratan yang mengarah pada salah satu dari dua hal di atas atau pada keduanya.”
Kesimpulan, joki skripsi merupakan tindakan yang melanggar peraturan dan etika dalam menyelesaikan tugas akademik. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan mencoreng wajah pendidikan. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk menghormati nilai-nilai kejujuran dan menghargai upaya serta kerja keras dalam menyelesaikan tugas akademik.
Penulis : Rafi T. Haq