samar.id – Beberapa waktu lalu masyarakat kembali dihebohkan dengan pernyataan dari sosok konglomerat muslim, Jusuf Hamka. Pria keturunan Tionghoa ini menyatakan bahwa pemerintah memiliki hutang kepada dirinya sebesar Rp800 Milyar. Sosok konglomerat pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang banyak berperan dalam pembangunan Tol-tol di beberapa wilayah ini disebutkan bahwa utang tersebut berasal dari dana deposito dan giro yang diberikan PT CMNP kepada Bank Yama atas kesepakatan bersama dengan pemerintah.
Perlu diketahui bahwa Bank Yama atau Bank Yakin Makmur hari ini mungkin asing ditelinga kita. Sebab memang hari ini bank tersebut sudah tiada, bank tersebut terpaksa harus gulung tikar sebab terpaan krisis moneter di akhir tahun 1990-an.
Bank yang didirikan oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, putri pertama Presiden Soeharto tersebut pada awalnya termasuk bank yang memiliki perkembangan yang dinamis tetapi memang krisis yang menimpa pada tahun-tahun akhir masa Orde Baru tersebut akhirnya mengguncang perkembangannya.
Ketika keguncangan ekonomi pada krisis moneter tersebut kemudian Bank Indonesia sebagai bank induk meluncurkan program BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), sebuah skema bantuan pinjaman kepada Bank-bank yang mengalamai masalah likuiditas. Terdata dalam catatan yang berkembang bahwa bank yang menjadi tempat transaksi oleh Jusuf Hamka tersebut masuk dalam daftar yang bermasalah. Waktu berjalan dengan dinamikanya akhirnya BLBI menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah perjalanan kasus korupsi di negeri ini.
Sosok Jusuf Hamka atau biasa disebut sebagai Baba Alun ini merupakan seorang mualaf yang mendapatkan anugerah hidayah Islam ditangan sosok ulama fenomenal di zamannya yakni Buya Hamka. Sehingga ia kemudian mengganti nama dari Alun Joseph menjadi Muhammad Jusuf Hamka.
Hingga hari ini (14/6) permasalahan antara Jusuf Hamka dengan pemerintah yang disebut sebagai pihak yang berhutang belum menemukan titik temu. Antara pemerintah dan Jusuf Hamka sama-sama menagih utang, pihak Jusuf Hamka menuntut pengembalian uang sedangkan pemerintah menuntut penyelewengan dana BLBI.
Belum jelas akhir dari perjalanan kasus ini, informasi terakhir Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan siap membantu menuntaskan kasus utang piutang Jusuf Hamka dengan pemerintah.