Foto : Redho Tri Agustian, Mahasiswa UMY Korban Mutilasi.

Samar.ID – Melansir Tempo, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi salah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian. Peristiwa itu terjadi di Sleman Yogyakarta pada Selasa yang lalu (11/07/2023).

Pelaku membuang potongan tubuh korban di lima lokasi berbeda di daerah Sleman kurun Rabu 12 Juli dan Sabtu 15 Juli 2023. Redho sendiri merupakan mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan hilangnya Redho ke Polsek Kasihan Bantul Yogyakarta.

Polisi menyebut sidik jari yang berhasil dilacak sesuai dengan laporan korban hilang.

“Dari pemeriksaan tim inafis, sidik jari korban yang ditemukan di lokasi kejadian (di Sleman) identik 99 persen dengan laporan orang hilang (di Bantul),” Kata Komisaris Besar Polisi FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY di Polda DIY (18/07/2023).

Polisi menjelaskan kronologi kasus tersebut yaitu berawal dari rencana pertemuan korban dengan dua pelaku berinisial W, 29 tahun asal Magelang Jawa Tengah dan RD, 38 tahun asal Kebayoran Jakarta di kos-kosan W di daerah Triharjo, Sleman Yogyakarta.

Berdasarkan penuturan Endriadi, antara korban dan pelaku sudang saling mengenal satu sama lainnya. Mereka tergabung dalam sebuah grup media sosial facebook yang sama. Pelaku W mengajak RD untuk menemui korban pasca perkenalannya di facebook pada Selasa (11/07/2023) . 

Endriadi menyebut bahwa korban dan pelaku berada dalam satu grup facebook yang memiliki aktivitas tak wajar.

“Mereka bertiga ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar,” kata Endriadi tanpa menjelaskan komunitas tersebut.

Korban meninggal setelah satu sama lain di antara mereka melakukan aksi kekerasan di kosan yang sama. Endriadi tidak menjelaskan apa aktivitas kekerasan yang dimaksudnya itu.

Setelah korban meninggal, pelaku panik dan berencana untuk menghilangkan jejak dengan memutilasi korban. Para pelaku memotong antara lain kepala, pergelangan tangan dan kaki korban. Selain itu,  pelaku juga memotong bagian tubuh korban dan mengulitinya. Pelaku juga sempat merebus organ tubuh organ dengan maksud menghilangkan sidik jari korban.

“Untuk menghilangkan jejaknya, terutama terhadap pergelangan tangan dan kaki, organ itu direbus dengan tujuan menghilangkan sidik jari korban,” kata Endriadi.

Usai membuang tubuh korban , pelaku sempat kembali ke kos W. Sementara RD kembali ke Jakarta pada keesokan harinya, Rabu (13/07/2023).

Polda DIY berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (15/07/2023). Kedua pelaku dihukum pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, mereka juga terkena pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Penulis : Rafi T. Haq