Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian yang cukup besar yaitu mencapai Rp5 miliar.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Terkait hal ini, Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/7).
Sementara itu, pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno, yang merupakan pengusaha skincare. Pelapor merasa dirugikan sebab produknya tidak mengalami peningkatan penjualan.
Menurutnya, hal itu terjadi karena Mario, yang menjadi brand ambassador produknya, tidak melaksanakan kewajiban sesuai kesepatakan.
Melalui pengacaranya, Djamaluddin Kadoeboen, Sunyoto akhirnya melaporkan Mario Teguh terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Djamaludin mengatakan bahwa Mario tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat bersama Sunyoto yang saat ini mengalami kerugian yang besar.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” tutur Djamaludin.
Menurut Djamaludin, saat ini polisi sedang mendalami laporan tersebut.
Penulis : Rafi T.Haq