Setiap jalan yang dipilih oleh anak cucu Adam haruslah memiliki konsekuensi kebaikan. Konsekuensi kebaikan tersebut juga harus berlandaskan petunjuk, juga berdampak pada kebaikan yang luas. Sehingga dalam hal ini pelaku pemilih jalan juga harus mampu menakar konsekuensi logis dan psikologis dari setiap jalan yang telah mantap dipilih. Apakah jalan tersebut berdampak pada kebaikan individual, kebaikan komunal, atau mungkin hanya kebaikan semu? Sebab, mengetahui konsekuensi merupakan pertaruhan kualitas pemahaman atas suatu tindakan.

Dalam cara pandang muslim, kebaikan merupakan konsekuensi pasti atas segala tindakan yang dibenarkan hukum. Sebagai contoh, dalam kasus seseorang yang akan masuk Islam. Buya Hamka salah satu ulama besar negeri ini pernah memutuskan untuk tidak melakukan penundaan terhadap sesorang yang ingin masuk Islam. Kasus tersebut sebagaimana diungkapkan oleh pelaku mualafnya sendiri yakni Jusuf Hamka. Ketika Jusuf Hamka mengajukan diri ingin masuk Islam tetapi dengan syarat menunda dulu yang alasannya ingin belajar Islam terlebih dahulu, oleh Buya Hamka disangkal dengan penjelasan yang beralasan. Penjelasan tersebut kurang lebih menguraikan tentang segala potensi yang bakal terjadi di waktu yang lain, seperti kepastian keberadaan orang yang mau masuk Islam tersebut. Bisa jadi dikeesokan harinya ia meninggal, ia kecelakaan, ia sakit atau hal-hal lain yang mengakibatkan penundaan bahkan jika meninggal bukan lagi penundaan tetapi telah menjadi penutupan atas pintu keislaman.  

Dalam kasus Buya Hamka diatas dapat kita tarik hikmah yang menarik tentang penyegeraan sebuah kebaikan. Buya Hamka memahami bahwa jika sebuah kebaikan sudah diniatkan maka harus segera dituntaskan sesegera mungkin agar kebaikan yang telah diniatkan tersebut segera berbuah kebaikan yang sesungguhnya. Jika kasus orang non muslim yang masuk Islam tersebut mungkin niatan awalnya belum berbuah catatan kebaikan (pahala), tetapi tidak dengan kita sebagai seorang muslim. Betapa Allah Maha Pengasih, dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa ketika kita telah meniatkan suatu kebaikan maka Allah Ta’ala telah mencatat niat baik tersebut sebagai sebuah pahala. Selanjutnya jika niatan tersebut dipraktikkan berlipatgandalah kebaikan atau pahala yang didapat. Karenanya menyegerakan kebaikan merupakan upaya untuk melipat gandakan kebaikan dan jika tadi kasusnya non muslim masuk Islam, maka menyegerakannya adalah untuk menghilangkan peluang atau potensi kehilangan kebaikan bahkan kebahagiaan yang sesungguhnya dengan sebab-sebab yang beragam tersebut.

Lalu apakah kebaikan tersebut harus disegerakan tanpa tapi?

Maka jawabanya adalah makna menyegerakan berbeda dengan terburu-buru. Jika kita merujuk pada KBBI mungkin dua kata tersebut tidak jauh berbeda maknanya, tetapi dalam praktik kasus umumnya kata menyegerakan lebih bernada soft, tidak ada kesan untuk menerabas sesuatu dan hanya fokus pada sebuah kecepatan untuk mencapai tujuan. Makna seolah-olah menerabas sesuatu dan hanya fokus pada sebuah kecepatan untuk mencapai suatu tujuan memang lebih pas jika digunakan kata terburu-buru. Kata terburu-buru lebih cocok untuk aktivitas mempercepat pencapaian tujuan tanpa mengindahkan etika, adab dan atau budaya yang berlalu.

Sebagai contoh, seseorang yang terlambat masuk kantor, jika ia tidak ingin mendapatkan penilaian buruk dari atasannya makan seseorang tersebut akan mempercepat jalannya menuju kantornya. Terkadang hal-hal yang biasa ia persiapkan atau lakukan terpaksa diabaikan. Mungkin diperjalanan ketika ia dalam posisi tidak terlambat ia mandi terlebih dahulu, mungkin jika ada orang dijalan ia menyapa, jika ada mobil didepannya yang berjalannya lamban ia tidak mengklaksonnya sebagai bentuk praktik kesabaran. Tetapi dalam posisi yang tertekan sebab keterlambatannya ke kantor hal-hal yang biasa ia lakukan, yang sebagian besar bermakna sebuah praktik etika, adab atau pun budaya yang berlaku dan sering ia lakukan (ketika tidak terlambat), ketika saat itu (ketika terlabat) tidak terpraktikkan sama sekali. Perilaku tersebut lebih cocok untuk digunakan dengan kata “terburu-buru”.

Sedangkan kata “menyegerakan” lebih pas jika digunakan dalam aktivitas-aktivitas kebaikan. Seperti dalam kasus perintah untuk menyegerakan pernikahan. Menyegerakan pernikahan adalah perkara kebaikan yang perlu untuk dilakukan dengan jangka waktu yang tidak terlalu panjang. Jika telah nampak sebuah ketertarikan antara kedua belah pihak, maka pilihan untuk menyegerakan untuk melangsungkan pernikahan adalah pilihan terbaik. Tetapi juga tanpa adanya bentuk keterburuan, sebuah pernikahan yang baik adalah ketika praktik tersebut dilakukan dengan menyampaikan kepada publik tentang peristiwa tersebut. Negera sebagai pihak yang melegalisasi pernikahan juga dilibatkan. Sehingga peluang hadirnya prasangka atau prubasangka tidak berkembang di masyarakat. Semua pihak menjadi nyaman, aman, dan tenteram. Jadi sebuah praktik pernikahan memang harus digunakan kata menyegerakan dan tidak menggunakan kata terburu-buru. Etika, adab, dan budaya yang berkembang tetap harus diperhatikan tanpa harus pula mentolerir bentuk-bentuk kemaksiatan. Sebab kemaksiatan akan mengurangi atau bahkan menghapus kebaikan yang sudah diniatkan maupun yang sudah dilakukan. Wallahu’alam.