Belajar merupakan kewajiban bagi setiap muslim, terkhusus belajar materi-materi  keagamaaan yang merupakan aspek yang paling fundamental  yang mesti dikaji oleh setiap muslim. Islam tidak melarang atau mematok kapan, dimana, bagaimana cara kita belajar, mungkin hal inilah yang menyebabkan fenomena kajian di tempat-tempat  umum merebak di kalangan remaja dan pemuda.

Warung kopi ataupun Caffee, merupakan tempat yang saat ini digemari oleh para pemuda dan remaja untuk berkumpul dan berdiskusi. Fenomena bermunculannya tempat nongkrong (ngopi) seperti ini tak sedikit menarik perhatian kaula muda untuk mengunjunginya setiap waktu sehingga sedikit mengurangi intensitas kegiatan yang bersifat spiritual keagamaan seperti masjid dan majelis ta’lim,

Namun, bagi para penggiat dakwah hal ini justru menjadi kesempatan baginya untuk menggelorakan nilai-nilai dan semangat juangnya di medan yang menantang. Banyak kalangan-kalangan da’i muda maupun sesepuh yang turun gunung ke medan yang digemari oleh objek dakwah, dengan tidak mengabaikan hal-hal yang dilarang oleh agama, mereka sanggup menjemput karunia Allah ditempat-tempat yang awalnya tidak lazim menurut pandangan umum untuk belajar agama.

Namun, semangat dan kegigihan para da’i tersebut harus juga memperhatikan keefektifan dan efisiensi di dalam menyampaikan ayat-ayat Allah, jangan sampai karena ketidak kondusifaannya waktu dan tempat justru menyebabkan petaka yang membuat kesalahan didalam menyampaikan ayat-ayat Allah.

Beberapa opsi yang mungkin bisa dilakukan:

Pertama, memastikan apa yang da’i sampaikan terdengar oleh mad’u. Bukan tidak mungkin jika kesalah pahaman dalam memahami apa-apa yang disampaikan oleh da’i bukan karena kebodohan dan kesesatan dari da’i. Namun hal-hal seperti ini pun dapat menyebabkan kegagalan mad’u dalam menangkap isi dari apa yang disampaikan oleh da’i, ditambah suasana warung kopi yang pada umumnya ramai dan bising. Maka dari itu da’i perlu memastikan apa yang ia sampaikan terdengar dan tercerna dengan jelas oleh mad’u.

Kedua, menggunakan metode diskusi. Kecocokan dalam metode juga harus diperhatikan, seringkali para ulama pun ketika mereka mempunyai ilmu yang tinggi, namun tidak pintar dalam mengolah metode pada saat menyampaikan tidak menutup kemungkinan apa yang ia sampaikan tidak diterima dengan baik oleh mad’u. Apabila berada ditempat-tempat umum alangkah baiknya jika menggunakan metode diskusi dua arah, agar tidak terkesan eksklusif dan tidak membosankan bagi para mad’u.

Ketiga,  berpenampilan layaknya pembeli. Penampilan adalah hal yang seringkali menjadi yang pertama di perhatikan oleh orang lain. Adaptif dalam berpenampilan dapat mengurangi pandangan-pandangan buruk dari pada orang lain. Apalagi di warung kopi, berpenampilanlah layaknya pembeli.

Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan  apabila kita ingin melakukan kajian islam  di tempat-tempat keramaian. Perlu di ketahui dalam kaidah Ushul Fiqh bahwa  dalam hal kehidupan sehari-hari segala apa yang dilakukan hukumnya mubah, kecuali beberapa hal yang Allah larang. Tinggal bagaimana kita mengetahui apa saja hal-hal yang Allah larang di dalam pelaksanaan 24 jam aktifitas kita selain dari pada ibadah mahdhah.

Oleh : Gilang