Biasanya setiap bulan Syawal selain kita ada agenda lebaran bersama keluarga inti juga ada agenda penyatuan antar keluarga. Iya, maksudnya nikah. Pernikahan di bulan syawal sebenarnya merujuk kepada apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saat beliau menikahi Aisyah binti Abu Bakar. Aisyah menceritakan bahwa: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal”. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim inilah yang menjadi patokan kaum muslimin hingga hari ini memilih bulan syawal sebagai bulan pernikahan tak lain merupakan wujud mengikuti sunnah Rasulullah.
Sebuah pernikahan yang seharusnya bisa dilakukan sesegera mungkin, kali ini para mempelai haruslah bersabar dan diuji dengan datangnya wabah corona. Menurut informasi yang penulis dapatkan sesuai edaran kemenag No.P-004/DJ.III/HK.00.7/04/2020 perizinan pelangsungan akad nikah secara resmi baru bisa dibuka kembali setelah tanggal 29 Mei 2020 sebab sebelumnya ditutup sebagai bentuk pencegahan wabah ini.
Melihat perkembangan wabah yang melanda negeri ini belum sepenuhnya menurun, maka setelah tanggal tersebut pun bagi para calon pengantin diprediksi tidak akan dapat leluasa seperti sedia kala. Para pengantin era corona ini harus mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan pemerintah saat melangsungkan akad hingga acara walimahan. Mungkin akad bisa berjalan lancar, tetapi untuk acara walimahan yang biasanya melibatkan banyak orang haruslah dipikirkan matang-matang bagaimana konsepnya. Jangan sampai pas ngadain walimahan malah digerebek Satpol PP.
Para calon pengantin di era ini gak bakalan bisa leluasa buat foto selfi bareng teman-teman SD-SMA atau lempar-lemparan kembang buat jadi rebutan. Ya, semua hal tersebut akan menjadi hal yang sulit dilakukan. Pandemi ini mengajarkan kita untuk bersikap sederhana atau tidak berlebih-lebihan. Bagi masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi di kalangan menengah ke bawah mungkin hikmahnya mereka akan menjadikan momen walimahan jadi momen untuk menabung. Dan bagi kalangan yang berkecukupan ke atas akan belajar menjadi orang yang sederhana bahkan bisa mengalihkan pembiayaan walimahanya untuk membantu korban terdampak wabah.
Jika kita cermati, terlepas dari adanya wabah ini. Prosesi pernikahan sehingga seorang insan dapat sah jadi pasangan hidup itu sebenarnya mudah untuk dilakukan. Jadi kurang tepat kalau ada yang bilang “menikah itu tidak mudah”. Dalam Islam yang perlu disiapkan untuk sahnya akad itu kalau yang bersangkutan udah suka sama suka, dapet izin dari wali, ada saksinya maka resmilah ia jadi pasangan suami istri. Bahkan disebutkan dalam suatu hadis bahwa main-mainnya prosesi akad bisa dianggap sah dalam Islam. Jadi tidaklah sulit suatu prosesi pernikahan itu jika semua hal tersebut terpenuhi.
Dari penjelasan tentang mudahnya pernikahan tersebut ada hal yang perlu kita cermati pula. Hal yang jauh lebih penting untuk kita pahami sebelum mudahnya prosesi pernikahan itu. Hal tersebut adalah persiapan sebelum menikah. Ya, memang menikah itu mudah tetapi persiapannyalah yang harus dipahami matang-matang oleh kedua belah pihak. Baik antara laki-laki sebagai calon suami dan perempuan sebagai calon istri, kemudian antara calon suami menjadi calon ayah dan calon istri menjadi calon ibu. Semua proses tersebut haruslah dipahami. Sebab pernikahan adalah sebuah momentum penting dalam kehidupan seorang manusia. Status KTP kita setelah pernikahan tidak akan akan bisa kembali menjadi “belum kawin” jika kita telah menikah dan (naudzubillah) gagal.
Pernikahan dalam An-Nisa ayat 21 disebut sebagai mitsaqan ghalidza atau suatu perjanjian agung yang kuat atau kokoh. Tidak selayaknya seorang muslim seenaknya sendiri main kawin-cerai-kawin-cerai. Sejak terucapnya akad dari seorang laki-laki maka si laki-laki tersebut telah mengadakan perjanjian kepada Allah. Level perjanjian (mitsaqan ghalidza) tersebut tidaklah main-main yakni selevel dengan perjanjian antara Allah dengan para Rasul Ulul Azmi seperti dalam Al-Ahzab ayat 7.
Bahkan Rasulullah pun bersabdah bahwa sesuatu yang diperbolehkan tetapi paling dibenci oleh Allah adalah perceraian. Hal tersebut menujukkan betapa pentingnya sebuah pernikahan. Jika sebelumnya disebutkan prosesi akadnya jika main-main tetap sah tetapi dalam proses pembatalannya tidaklah segampang apa yang kita pikirkan sebab adanya makna mitsaqan ghalidza itu.
Calon mempelai haruslah mengilmui diri bagaimana seharusnya berkehidupan setelah pernikahan. Pendidikan bagi calon mempelai sesungguhnya penting untuk diimplementasikan, tanpa adanya pendidikan yang memadai sehingga ketidakpahaman mereka akan mitsaqan ghalidza itu akan berakibat fatal dalam perjalanan bahtera rumah tangga. Seorang lelaki dan perempuan yang menikah tanpa disertai visi dan misi pernikahan yang sesungguhnya akan menjalankan bahtera rumah tangga tanpa arah yang jelas. Tujuan pernikahan yang telah Allah arahkan dalam surat At-Tahrim ayat 6 untuk menjaga dari dan keluaga api neraka tidak akan tercapai.
Sehingga kemudian keluaga tersebut berpotensi merusak susunan peradaban yang telah ada. Sebab keluarga merupakan institusi terpenting dalam sebuah bangunan peradaban. Rusaknya keluarga mengawali rusaknya sebuah generasi peradaban yang akan datang. Oleh karenanya bagi para calon mempelai, pertanyaan penting untuk bisa direnungi adalah apakah anda akan berkontribusi membangun peradaban yang lebih baik ataukah sebaliknya, berkontribusi dalam menghancurkan perbadaban melalui hasil generasi yang buruk dari keluarga yang bermasalah tersebut?.
Jadi, kesimpulanya adalah nikah itu mudah, cuma persiapannya aja yang harus matang. Jika ditanya masalah finansial, itu penting tetapi bukan menjadi hal yang utama. Urusan dunia yang penting adalah ikhtiar, insyaAllah rezeki sudah Allah yang mengatur. Yang paling penting adalah kesiapan calon mempelai tersebut dalam menanggung perjanjian mitsaqon ghalidza dan memahami visi misi penikahan yang ideal bagi seorang muslim. Wallahu’alam.