Samar.ID — Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dan memutuskan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka setelah melakukan gelar perkara selama 4 jam untuk memeriksa pimpinan pondok AL Zaytun tersebut. Pemeriksaan berlangsung mulai dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” Kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (01/08/2023).

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” tambah Djuhandhani.

Sebelumnya, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun tersebut tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang dalam statusnya sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah mereka dapatkan.

Panji terkena Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Panji Gumilang menjadi sorotan setelah viralnya Ponpes Al Zaytun yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Sejak beredar video saf salat Idul Fitri bercampur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu, pesantren ini terus menjadi pembicaraan publik

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Penulis : Rafi Tajdidul Haq