Samar.ID –  Mengutip Republika, Proses mediasi kasus sengketa Erick Thohir, Menteri BUMN, dengan podcast Tempo menghasilkan keputusan bahwa pihak Tempo bersalah. Mediasi Dewan Pers pada beberapa hari yang lalu tersebut (17/7/2023),  memutuskan bahwa podcast Tempo melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Yaitu Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3.

Hasil mediasi menyakatan bahwa konten podcast tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.  Adapun risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir dan Tempo kini berada di tangan Ifdhal Kasim, pengacara Erick yang menangani kasus ini.

Podcast Tempo tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Yaitu peraturan yang menerangkan bahwa setiap berita harus melalui tahap uji verifikasi.

Selanjutnya, Tempo wajib melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Menteri BUMN itu. Hak jawab  tersebut harus termuat di seluruh platform Tempo yang telah memuat konten podcast. Selain itu, Tempo harus menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar KEJ dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Dewan Pers mewajibkan pula teradu menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan podcast telah dinilai melanggar KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.

Beruntungnya, kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar. Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto

Yadi mengapresiasi langkah Erick dan Tempo dalam persengketaan ini.

“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” Kata Yadi, Selasa (18/7/2023).

Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apapun.

Penulis : Rafi T.Haq