Akhir-akhir ini muncul berita terbaru syarat-syarat untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan segera diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam hal ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri),meminta kepada jajarannya agar mempermudah ujian praktek pembuatan SIM tersebut.
Hal itu disampaikan dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023). “Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” Ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menekankan supaya proses ujian SIM bisa fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.
Sigit juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Dalam upacara wisuda tersebut Kapolri Listyo Sigit juga menyampaikan bahwa Polri juga sedang berusaha melakukan perbaikan layanan seperti mendigitalisasi setiap proses pelayanan yang sebelumnya serba manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.
Selanjutnya, Jenderal polisi tersebut mengatakan jangan sampai syarat-syarat baru pembuatan SIM yang nantinya akan diterbitkan mempersulit masyarakat.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” Ucapnya.