Nikah beda agama kembali disahkan, kali ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PN Jakpus mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pria berinisial JEA dengan wanita berinisial SW.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dengan nomor register perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. Hakim memutuskan bahwa perkawinan antara para pemohon sah di mata hukum.
PN Jakpus lebih lanjut memberikan izin kepada pemohon supaya melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.
Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, menerangkan bahwa pasangan yang berbeda agama bisa mendaftarkan pernikahannya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin nikah. Sebagaimana telah dilansir dari Antara.
“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim” Terang Jamaludin pada sabtu kemarin (24/06/2023).
Dilansir dari Merdeka.com, PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah mengabulkan permohonan nikah beda agama. Tercatat sudah ada 4 pernikahan beda agama sepanjang 2022 di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.
Dukcapil menerangkan bahwa menurut undang-undang yang berlaku pencatatan suatu perkawinan juga berlaku untuk perkawinan yang ditetapkan oleh lembaga pengadilan. Hal ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a.
Pernikahan beda agama memang menjadi pusat perhatian dewasa ini. Banyak pro dan kontra yang hadir di tengah masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari kultur masyarakat Indonesia yang beragam.Terbaru, Nikah Beda Agama Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat